![]() |
Sosialisasi Sertipikat Masal Swadaya |
Untuk kepemilikan tanah sebelum th. 1997
1. Segel jual beli/hibah/tunjuk waris/leter D (asli)
2. Foto copy KTP dan KK atas nama pemohon sertipikat legalisir 3 lembar
3. SPPT tahun 2014 (asli)
4. Tanda bukti lunas SPPT/STTS tahun 2014 (asli)
5. Stop map warna biru
6. No HP
Untuk kepemilikan tanah setelah th. 1997
1. Akta jual beli/hibah/tunjuk waris (asli)
2. Foto copy KTP dan KK atas nama pemohon sertipikat legalisir 3 lembar
3. SPPT tahun 2014
4. Tanda bukti lunas SPPT/STTS tahun 2014
5. Stop map warna biru
6. No HP
Untuk sertipikat masal ini bisa diikuti oleh warga desa lain pemilik tanah di wilayah desa Ngagel.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga membawa manfaat. kami tunggu partisipasinya, terima kasih.
0 komentar:
Posting Komentar